Sejarah Berdirinya JATMAN, Organisasi Thariqah NU
Menelusuri
Jejak Awal Berdirinya Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah
Sejarah berdirinya Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah
an-Nahdliyyah (JATMAN) tidak dapat dilepaskan dari ikhtiar para ulama ahli thariqah
untuk membangun persatuan, menjaga kemurnian ajaran thariqah, serta memberikan kemanfaatan
yang lebih luas bagi masyarakat dan bangsa.
Jejak sejarah tersebut dapat ditelusuri melalui berbagai
sumber, baik sejarah lisan (oral history), manuskrip, maupun dokumen organisasi.
Salah satu sumber penting yang menjadi bukti sejarah awal berdirinya organisasi
ini adalah manuskrip Risalah al-Mu’tamar al-Awwal, yang memuat laporan
pelaksanaan kongres pertama para ulama ahli thariqah pada 12–13 Oktober 1957 di
Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, yang diasuh oleh KH Chudlori.
Manuskrip
Risalah al-Mu’tamar al-Awwal
Manuskrip Risalah al-Mu’tamar al-Awwal menjadi
salah satu dokumen penting untuk memahami proses lahirnya organisasi ulama ahli
thariqah. Pada bagian sampul manuskrip terdapat kutipan ayat Al-Qur’an:
وَاَنْ لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَاَسْقَيْنَاهُمْ
مَاءً غَدَقًا
“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan
itu, niscaya Kami akan mencurahkan kepada mereka air yang melimpah.” (QS. Al-Jinn:
16)
Pada bagian tengah sampul terdapat nama-nama 44 thariqah
mu’tabarah yang disusun secara melingkar. Di tengah lingkaran tersebut digambarkan
tumpukan kitab-kitab tasawuf yang menjadi rujukan dalam tradisi thariqah.
Sementara itu, bagian sampul juga mencantumkan keterangan
mengenai pelaksanaan muktamar pertama:
Al-Mu’tamar al-Awwal li-‘Ulamai Ahlith Thariqah al-Qadiriyah
wan-Naqsabandiyah wa Sairi al-Thuruq al-Mu’tabarah fi Tegalrejo Magelang Jawa al-Wustha,
12–13 Oktober 1957
Pada bagian bawah tertulis Risalah al-Mu’tamar
al-Awwal.
Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa sejak awal, organisasi
dibangun sebagai wadah persatuan para ulama dan pengamal berbagai thariqah mu’tabarah.
Awal Mula
Gagasan Pembentukan Organisasi
Gagasan untuk membentuk organisasi ulama ahli thariqah
mulai mengemuka pada 13 Desember 1955, ketika KH Nawawi Purworejo
bersilaturahmi ke rumah KH Masruhan Brumbung, Mranggen, Demak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh menyampaikan bahwa
mereka memperoleh ilham yang sama mengenai pentingnya membentuk suatu organisasi
yang dapat menghimpun para ulama ahli thariqah.
Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah
cita-cita luhur (uluwwi al-himmah) untuk mendirikan organisasi yang mampu
memperkuat persatuan ulama ahli thariqah. Setelah melalui pertimbangan yang mendalam,
keduanya bertekad untuk mewujudkan gagasan tersebut.
Gagasan itu kemudian dibicarakan kembali dalam acara
Haul Kiai Ibrahim Brumbung Demak pada 12 September 1956. Sejumlah ulama sepuh
hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya KH Raden Asnawi Kudus, KH Ma’shum
Lasem, KH Mandzur, KH Junaidi Jogja, dan KH Abdurahman Kendal.
Gagasan pendirian organisasi thariqah disampaikan kepada
para ulama yang hadir dan memperoleh dukungan. Dari sinilah proses menuju terbentuknya
organisasi semakin mendapatkan bentuk yang lebih nyata.
Mengapa Organisasi
Thariqah Diperlukan?
Dalam Risalah al-Mu’tamar al-Awwal, terdapat
sejumlah alasan yang menjadi latar belakang pentingnya membangun persatuan ulama
ahli thariqah.
Pertama, munculnya kelompok-kelompok yang menggunakan
nama dan amalan thariqah yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip thariqah yang
benar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra dan nama baik thariqah
di tengah masyarakat.
Kedua, terdapat orang-orang yang mengaku sebagai khalifah
suatu thariqah, tetapi belum memperoleh izin atau pengesahan dari syekh yang memiliki
kewenangan (ma’dhun min al-syaikh). Keadaan tersebut berpotensi menimbulkan
kesalahpahaman dalam praktik dan pengajaran thariqah.
Ketiga, para ulama ahli thariqah dinilai telah memberikan
kontribusi besar kepada masyarakat dan perjuangan umat, tetapi pada saat yang sama
masih terdapat pihak-pihak yang mencela bahkan menuduh ulama thariqah sebagai kelompok
yang hanya mengandalkan doa dan dzikir.
Keempat, pengikut thariqah telah tersebar luas di berbagai
daerah, mulai dari perkotaan hingga pelosok pedesaan dan daerah pegunungan. Karena
itu, diperlukan wadah yang mampu memperkuat hubungan antara guru, murid, dan sesama
pengamal thariqah.
Kelima, para ulama ahli thariqah dipandang memiliki
kedalaman spiritual yang dapat menjadi kekuatan moral dalam kehidupan masyarakat
dan bangsa.
Keenam, terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa pembinaan
murid thariqah tetap berjalan sesuai dengan syariat dan ilmu keislaman, sehingga
tidak terjadi praktik yang berlebihan atau menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
Ketujuh, adanya sikap saling mencela, fanatisme, perselisihan,
kecintaan berlebihan terhadap kedudukan, serta sikap merasa paling benar di antara
sesama pengamal thariqah.
Berbagai persoalan tersebut mendorong para ulama untuk
membangun sebuah organisasi yang dapat menjadi wadah persatuan tanpa menghilangkan
identitas dan kekhasan masing-masing thariqah.
Tujuan utamanya adalah melanggengkan persatuan para
ulama ahli thariqah mu’tabarah dengan tetap menjunjung tinggi keberadaan dan ajaran
thariqah masing-masing.
Menuju Kongres
Pertama
Upaya pembentukan organisasi terus berlanjut. Pada 17
Maret 1957, bertepatan dengan Haul almarhum Kiai Zarkasi Berjan, Purworejo,
kembali dilakukan pertemuan para ulama.
Dalam pertemuan tersebut disepakati pembentukan sekretariat
sementara yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan kongres pendirian organisasi
ulama ahli thariqah.
Berita mengenai rencana tersebut kemudian menyebar ke
berbagai daerah dan sampai kepada KH Romli Tamim Peterongan Jombang serta
KH Chudlori, pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang.
KH Chudlori memiliki hubungan dekat dengan KH Nawawi.
Keduanya pernah berada dalam satu kamar ketika menuntut ilmu di Pesantren KH Ma’shum
Lasem.
Ketika mengetahui rencana kongres mengalami kendala
pembiayaan, KH Chudlori memberikan dukungan yang sangat berarti. Dalam sejarah lisan
yang disampaikan oleh KH Chalwani, terjadi dialog antara KH Chudlori dan
KH Nawawi mengenai rencana kongres tersebut. KH Chudlori bahkan menyatakan kesediaannya
untuk membantu mencarikan biaya pelaksanaan kongres.
Peran KH Chudlori menjadi salah satu bagian penting
dalam sejarah penyelenggaraan kongres pertama. Meskipun bukan tokoh thariqah, beliau
memberikan dukungan besar terhadap terlaksananya pertemuan para ulama ahli thariqah
di Tegalrejo.
Pembentukan
Panitia Kongres
Persiapan kongres semakin konkret setelah dilaksanakan
rapat di rumah Bapak Ramlan, Semarang, pada 11 Agustus 1957.
Susunan panitia kongres antara lain:
Pelindung
KH Romli
Tamim Peterongan Jombang
Andi
Patopay, Bupati Purwadadi
Ketua
KH Nawawi Berjan Purworejo
KH Mandzur Temanggung
Sekretaris
Mahfudz Purworejo
Ma’shum Semarang
Bendahara
Mangku Magelang
Ramlan Semarang
Kegiatan tersebut juga memperoleh dukungan dari sejumlah
ulama dan tokoh, antara lain KH Chudlori Magelang, KH Junaid Jogjakarta, KH Nawawi
Parakan, KH Abdurahman Kendal, KH Muslih Mranggen, KH Masruhan Brumbung Demak, KH
Madkhan, Abdul Wahhab Magelang, Showam Solo, KH Ibrahim Semarang, KH Usman Mranggen
Demak, KH Raden Sulaiman Zuhdi Purworejo, serta lebih dari 100 panitia lokal
dari Tegalrejo.
Panitia memperkirakan kongres akan dihadiri sekitar
3.000 peserta. Untuk membiayai kegiatan, panitia menggalang dana melalui infaq,
bantuan PBNU, bantuan pemerintah, pinjaman, serta sumbangan bahan makanan seperti
beras, sapi, sayuran, buah-buahan, dan kebutuhan lainnya.
Dalam catatan panitia, jumlah peserta yang benar-benar
hadir mencapai 1.601 orang, terdiri atas utusan dari Jawa Barat, Jawa Tengah,
dan Jawa Timur, panitia pusat, serta panitia lokal Tegalrejo.
Kongres Pertama,
12–13 Oktober 1957
Setelah melalui berbagai persiapan, akhirnya kongres
pertama para ulama ahli thariqah dilaksanakan pada 12–13 Oktober 1957 di
Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah.
Pembukaan dilaksanakan pada malam hari setelah shalat
Isya, sekitar pukul 20.00. Sidang dipimpin oleh Andi Patopay, Bupati Purwadadi.
Dalam pembukaan tersebut hadir sejumlah tokoh nasional
dan ulama, antara lain KH Masykur, KH Bisri Syansuri, KH Saifuddin Zuhri, KH
Syukri, serta sejumlah pejabat dan utusan pemerintah.
Salah satu pesan penting yang disampaikan dalam kongres
adalah agar ulama ahli thariqah tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Para ulama
didorong untuk terus memperluas wawasan, meningkatkan ilmu pengetahuan, serta tetap
menjadi teladan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Para ulama juga diharapkan ikut menjaga ketenteraman
negeri dan memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan berbagai persoalan
bangsa.
Sidang dan
Pembentukan Presidium
Dalam sidang pleno pertama, dibentuk Majelis Tahrir
yang dipimpin oleh KH Bisri Syansuri dan beranggotakan sejumlah ulama dari
berbagai daerah.
Sidang-sidang berikutnya membahas berbagai persoalan
yang berkaitan dengan kehidupan thariqah dan organisasi. Setelah rangkaian pembahasan
selesai, kongres kemudian memasuki tahap pembentukan kepengurusan organisasi.
Pada tahap awal belum ditetapkan seluruh struktur pengurus.
Kongres membentuk Dewan Presidium yang bertugas menyusun kepengurusan organisasi
serta merumuskan peraturan organisasi, termasuk anggaran dasar.
Anggota Dewan Presidium terdiri atas:
- KH Mandzur Temanggung
- KH Chudlori Magelang
- KH Usman Surabaya
- KH Hafidz Rembang
- KH Nawawi Purworejo
- KH Masruhan Brumbung Demak
Dewan Presidium kemudian melanjutkan pembahasan di Jawa
Timur, di kediaman KH Romli Tamim Peterongan Jombang.
KH Baidlowi
Lasem sebagai Rais Am Pertama
Dalam proses menentukan pimpinan organisasi, para ulama
melakukan ikhtiar melalui shalat istikharah. Berdasarkan sejarah lisan yang
kemudian dituturkan kembali oleh KH Chalwani, para kiai memperoleh isyarat yang
sama, yaitu melihat KH Baidlowi bin Abdul Aziz Lasem menjadi imam shalat
di Masjidil Haram.
KH Baidlowi dikenal sebagai ulama yang memiliki sanad
keilmuan thariqah, antara lain melalui Thariqah Syattariyah dan Syadziliyah.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, KH Baidlowi Lasem
kemudian ditetapkan sebagai Rais Am pertama organisasi ulama ahli thariqah.
Sementara KH Zubair Salatiga dipercaya sebagai ketua.
Momentum tersebut menjadi salah satu tonggak penting
dalam perjalanan organisasi yang kelak dikenal sebagai Jam’iyyah Ahlith Thariqah
al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN).
Perjalanan
Muktamar dari Masa ke Masa
Setelah kongres pertama di Tegalrejo, organisasi terus
berkembang dan melaksanakan berbagai muktamar serta kongres.
- Muktamar I — Tegalrejo, Magelang, Jawa
Tengah, 12–13 Oktober 1957.
- Muktamar II — Pekalongan, Jawa Tengah, 9
November 1959.
- Muktamar III — Tulungagung, Jawa Timur, 28–30
Juli 1963.
- Muktamar IV — Semarang, Jawa Tengah, 28–30
Oktober 1968.
- Kongres V — Madiun, Jawa Timur, 2–5 Agustus
1975.
- Kongres VI — Kraksaan, Probolinggo, Jawa
Timur, 5–7 Desember 1984.
- Muktamar VII — Mranggen, Demak, Jawa Tengah,
15 Desember 1989.
- Muktamar VIII — Cabean,
Pasuruan, Jawa Timur, 27–31 Agustus 1995.
- Muktamar IX — Pekalongan, Jawa Tengah, 26–28
Februari 2000.
- Muktamar X — Pekalongan, Jawa Tengah, 25–30
Maret 2005.
- Muktamar XI — Malang, Jawa Timur, 10–13
Januari 2012.
- Muktamar XII — Pekalongan, Jawa Tengah, 15–18
Januari 2018.
- Kongres XIII — Asrama Haji Donohudan, Boyolali,
Jawa Tengah, 21–22 Desember 2024.
Lahirnya Nama
JATMAN
Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi ini mengalami
perkembangan nama dan kelembagaan. Istilah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah
an-Nahdliyyah (JATMAN) mulai digunakan sejak Kongres V di Kraksaan, Probolinggo,
Jawa Timur, dan digunakan hingga sekarang.
Dalam perkembangan berikutnya, pada Muktamar NU ke-26
tahun 1979 di Semarang, Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah ditetapkan sebagai
salah satu badan otonom PBNU melalui keputusan PBNU Nomor 137/Syur.PB/V/1980.
Dengan demikian, perjalanan JATMAN tidak hanya merupakan
sejarah pembentukan organisasi thariqah, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan
sejarah Nahdlatul Ulama dalam menjaga, membina, dan mengembangkan tradisi keislaman
Ahlussunnah wal Jama’ah.
Struktur Organisasi
JATMAN
Untuk menjalankan tugas dan pengabdiannya di tengah
masyarakat, JATMAN memiliki struktur organisasi secara berjenjang:
- Idarah Aliyyah — tingkat
pusat.
- Idarah Wustha — tingkat
provinsi.
- Idarah Syu’biyah — tingkat
kabupaten/kota.
- Idarah Ghusniyyah — tingkat
kecamatan.
- Idarah Saafiyah — tingkat
desa.
Pada setiap tingkatan kepengurusan terdapat unsur Mustafad,
Ifadliyyah, Imdla’iyyah, dan Imdadiyyah.
JATMAN sebagai
Wadah Persatuan Pengamal Thariqah
JATMAN merupakan organisasi keagamaan yang menjadi wadah
bagi para pengamal thariqah mu’tabarah. Dalam menjalankan aktivitasnya, JATMAN
berpegang pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang bersumber dari Rasulullah
SAW melalui sanad keilmuan yang bersambung (muttasil).
Keberadaan JATMAN bukan untuk mempertentangkan satu
thariqah dengan thariqah lainnya. Sebaliknya, semangat awal pendiriannya adalah
membangun ukhuwah, persatuan, saling menghormati, dan kerja bersama di antara
para pengamal thariqah mu’tabarah.
Para pendiri organisasi menyadari bahwa berbagai thariqah
dapat memiliki metode dan tradisi yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama,
yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh ridha-Nya.
Semangat tersebut menjadi landasan penting dalam kehidupan
berjamaah dan berorganisasi.
Warisan Sejarah
yang Perlu Dijaga
Lebih dari enam dasawarsa setelah kongres pertama di
Tegalrejo, cita-cita para ulama yang dirintis sejak 1955 terus diwariskan kepada
generasi berikutnya.
Dari sebuah gagasan yang lahir dalam silaturahmi antara
KH Nawawi Purworejo dan KH Masruhan Brumbung, kemudian mendapatkan dukungan
para ulama sepuh, diperkuat melalui perjuangan KH Chudlori dan para panitia, hingga
akhirnya diwujudkan melalui kongres pertama di Tegalrejo pada 12–13 Oktober 1957,
lahirlah sebuah organisasi yang menjadi wadah persatuan para ulama dan pengamal
thariqah mu’tabarah.
Sejarah tersebut menunjukkan bahwa berdirinya JATMAN
bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari gagasan,
silaturahmi, musyawarah, pengorbanan, gotong royong, dan ikhtiar panjang para ulama.
Karena itu, Risalah al-Mu’tamar al-Awwal memiliki
kedudukan penting sebagai salah satu jejak dokumenter dalam merekonstruksi sejarah
awal organisasi.
Dari Tegalrejo, semangat persatuan itu terus berkembang
ke berbagai daerah di Indonesia. JATMAN kemudian hadir sebagai sarana untuk memperkuat
ukhuwah para pengamal thariqah, menjaga tradisi keilmuan dan spiritualitas Islam
Ahlussunnah wal Jama’ah, serta memberikan kontribusi bagi kehidupan umat, masyarakat,
dan bangsa.
Semangat para pendiri JATMAN pada akhirnya dapat dirangkum
dalam satu cita-cita: memperkuat persatuan para ulama dan pengamal thariqah mu’tabarah
dalam mencari ridha Allah SWT, dengan tetap menjaga sanad, ilmu, adab, dan tradisi
Ahlussunnah wal Jama’ah.
Sumber utama: Risalah al-Mu’tamar al-Awwal (1957) dan
sejarah lisan yang diriwayatkan oleh para ulama ahli thariqah. Rujukan pendukung:
NU Online, “Sejarah Berdirinya JATMAN, Organisasi Thariqah NU”.